Pilpres Satu Putaran, Kubu Prabowo Yakin Menang
Jakarta - Wakil Ketua Tim Pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Jenderal (Purn) George Toisutta mengapresiasi ketetapan Mahkamah Konstitusi yang mengatakan Pemilu Presiden 2014 hanya satu putaran. Dia yakini dengan satu putaran pasangan Prabowo-Hatta bakal memenangkan penentuan presiden dan wakil presiden.
" Bagus lah apabila sudah putusan MK. Itu kan sudah disidangi oleh sebagian orang pintar yang peduli pada bangsa, " kata George di Rumah Polonia, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Kamis (3/7/2014).
Sisa Kepala Staf TNI AD itu menegaskan apapun putusan MK mesti dihormati dan ditangani. Tak jadi persoalan menurut dia walaupun nantinya satu atau dua putaran dalam Pilpres.
" Jadi, apapun keputusannya bagus buat Prabowo-Hatta. Saya tentara, apabila tidak haqqul yakini berjuang tidak ada. Saya Haqqul Yakini bisa, " papar lulusan Akademi Militer 1976 itu.
Kamis (3/7/2014) siang tadi MK memutuskan Pilpres hanya satu putaran. MK mengabulkan uji materi penafsiran Pasal 159 Undang-Undang Nomor 42 Th. 2008 tentang Pilpres atas Undang-Undang Basic 1945 Pasal 6A.
" Mengabulkan untuk seluruhnya Pasal 159 ayat (1) bertentangan sepanjang tidak dimaknai dan tidak berlaku untuk hanya terdiri dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, " kata Ketua MK, Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Gedung MK, hari ini.
" Bagus lah apabila sudah putusan MK. Itu kan sudah disidangi oleh sebagian orang pintar yang peduli pada bangsa, " kata George di Rumah Polonia, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Kamis (3/7/2014).
Sisa Kepala Staf TNI AD itu menegaskan apapun putusan MK mesti dihormati dan ditangani. Tak jadi persoalan menurut dia walaupun nantinya satu atau dua putaran dalam Pilpres.
" Jadi, apapun keputusannya bagus buat Prabowo-Hatta. Saya tentara, apabila tidak haqqul yakini berjuang tidak ada. Saya Haqqul Yakini bisa, " papar lulusan Akademi Militer 1976 itu.
Kamis (3/7/2014) siang tadi MK memutuskan Pilpres hanya satu putaran. MK mengabulkan uji materi penafsiran Pasal 159 Undang-Undang Nomor 42 Th. 2008 tentang Pilpres atas Undang-Undang Basic 1945 Pasal 6A.
" Mengabulkan untuk seluruhnya Pasal 159 ayat (1) bertentangan sepanjang tidak dimaknai dan tidak berlaku untuk hanya terdiri dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, " kata Ketua MK, Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Gedung MK, hari ini.
Komentar